Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan, dokumentasi, dan publikasi. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program
- Pelaksanaan urusan keuangan
- Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan pengelolaan Barang Milik Negara
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
- Sub Koordinator Administrasi Umum dan Keuangan;
- Sub Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni;