Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan, dokumentasi, dan publikasi. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program
  2. Pelaksanaan urusan keuangan
  3. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni
  4. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan pengelolaan Barang Milik Negara
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas

Bagian Tata Usaha terdiri dari:

  1. Sub Koordinator Administrasi Umum dan Keuangan;
  2. Sub Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni;